Alih Kredit dan Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain
(1) Alih kredit adalah pengakuan terhadap hasil perkuliahan yang telah diikuti seorang mahasiswa
sebelum ia menempuh studi di suatu program studi di Universitas Telkom.
(2) Alih kredit diberlakukan pada saat mahasiswa melakukan pindah program studi di Universitas
Telkom, atau dari perguruan tinggi lain atau dari jalur pendidikan yang lain.
(3) Persyaratan alih kredit:
a. Program studi asal terakreditasi setara atau lebih tinggi dengan program studi tujuan.
b. Umur nilai matakuliah tidak melebihi dari 5 (lima) tahun.
c. Matakuliah yang dialihkreditkan memenuhi syarat ekivalensi isi dan referensi.
d. Calon mahasiswa alih kredit, program studi asal yang bersangkutan, dan nilai-nilai
matakuliah yang dialihkreditkan tercatat pada sistem informasi PDPT (Pangkalan Data
Perguruan Tinggi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
(4) Persyaratan pindah program studi dari Perguruan Tinggi lain:
a. Hanya untuk program Sarjana dan Diploma.
b. Mahasiswa yang berminat melakukan pindah program studi membuat surat permohonan
pindah program studi kepada Rektor dengan disertai transkrip mata kuliah yang sudah
ditempuh di perguruan tinggi asal, surat keterangan rektor perguruan tinggi asal yang
menyatakan status mahasiswa di perguruan tinggi asal dan alasan kepindahan.
c. Mahasiswa yang permohonan pindahnya disetuju wajib mentaati ketentuan registrasi baru
dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di Universitas Telkom sesuai
hasil ekivalensi mata kuliah yang telah disetujui Ketua Program Studi.
d. Jumlah SKS yang harus ditempuh sekurang-kurangnya 50% dari seluruah SKS beban studi.

(5) Mahasiswa baru karena pindah program studi dari perguruan tinggi lain akan berstatus sebagai
mahasiswa percobaan selama 2 (dua) semester dengan beban masing-masing semester 20 (dua
puluh) SKS dengan nilai semua mata kuliah sekurang-kurangnya C.
(6) Mahasiswa baru pindahan dari program studi dari perguruan tinggi lain yang tidak bisa
memenuhi Ayat (5) Pasal ini tidak diperkenankan melanjutkan studinya di Universitas Telkom.
(7) Penentuan masa studi mahasiswa pindah program studi dari perguruan tinggi lain dihitung
berdasarkan beban studi yang harus ditempuh di Universitas Telkom sesuai hasil alih kredit
ekivalensi mata kuliah, yaitu apabila ditempuh dengan beban normal 20 (dua puluh) SKS per
semester ditambah dengan masa perpanjangan maksimal dua semester.

 

Pindah Program Studi
(1) Tujuan diberikannya kesempatan untuk pindah Program Studi adalah:
a. Memberikan kesempatan kepada seorang mahasiswa yang merasa tidak sesuai pada suatu
Program Studi dan memungkinkan untuk pindah ke Program Studi lain di lingkungan
Universitas Telkom, atau
b. Memberikan kesempatan bagi Pimpinan Universitas Telkom karena sebab tertentu untuk
memindahkan seorang mahasiswa dari suatu Program Studi ke Program Studi lain.
(2) Persyaratan umum untuk mengajukan pindah program studi adalah sebagai berikut:
a. Pindah program studi hanya diijinkan antar-Program Studi Sarjana dan antar-Program Studi
Diploma, tidak diijinkan untuk antar-Program Studi Magister dan Doktor.
b. Perpindahan hanya dapat dilakukan dari program studi asal dengan akreditasi setara atau
lebih tinggi dari akreditasi program studi tujuan.
c. Pindah program studi ditujukan sebagai solusi bagi permasalahan pada ketidaksesuaian
minat dan bakat dengan program studi asal, sehingga mahasiswa yang bermaksud pindah
program studi bukan merupakan mahasiswa yang bermasalah, seperti terkena sanksi akan
dikeluarkan, sedang dalam status percobaan, dan lain-lain.
d. Mahasiswa yang bermaksud pindah program studi harus sudah mengikuti perkuliahan
secara aktif selama sedikitnya 2 (dua) semester di Universitas Telkom dengan indeks
prestasi kumulatif minimal 3.0.
e. Proses pindah program studi hanya dapat dilakukan pada awal Tahun Akademik ke-2 masa
studi, dengan proses perpindahan dimulai sejak bulan April Tahun Akademik sebelumnya.
f. Perpindahan program studi hanya dimungkinkan satu kali saja selama menempuh studi di
lingkungan Universitas Telkom.
(3) Persyaratan khusus untuk mengajukan pindah program studi adalah sebagai berikut:
a. Permohonan pindah program studi disetujui oleh Orangtua, Dosen Wali dan Ketua Program
Studi dan Dekan dari program studi asal mahasiswa yang bersangkutan.
b. Sebagai data pendukung proses perpindahan program studi, permohonan harus dilampiri
Hasil Pemeriksaan Psikologi yang diselenggarakan oleh Bagian Pengembangan dan Layanan
Karir Universitas Telkom atau Lembaga Psikologi di Bandung yang diakui.
c. Ketua Program Studi dan Dekan Tujuan secara prinsip menyetujui kepindahan tersebut.
d. Jika telah disetujui oleh Ketua Program Studi dan Dekan Tujuan pindahan, akan dikukuhkan
dengan diterbitkannya Keputusan Rektor u.p. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Sistem
Informasi, dengan mencantumkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan selama 2 (dua)
semester berturut-turut yang bersangkutan adalah dalam status mahasiswa percobaan
sebagaimana Pasal 48 Ayat (5) huruf c, d dan e.
e. Selama menjalani status mahasiswa percobaan, prestasi belajar yang harus dicapai adalah
dengan IPK minimal 2,00. Jika kurang dari angka tersebut, maka mahasiswa yang
bersangkutan tidak boleh lagi melanjutkan studinya di lingkungan Universitas Telkom.
f. Status mahasiswa percobaan akan berubah menjadi mahasiswa biasa apabila mahasiswa
yang bersangkutan telah berhasil melampaui persyaratan kedua semester tersebut.
g. Dilakukannya perpindahan program studi tidak mengubah batas masa studi yang diijinkan
bagi mahasiswa yang bersangkutan sesuai jenjang program studinya.